BINTARA PEMBINA DESA

Nama Lembaga: BINTARA PEMBINA DESA
Singkatan: BABINSA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Dusun Kampung Anyar, Sukolilo, Kec. Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65155
Profil BABINSA

Dalam strukturnya, Babinsa berada di bawah Komando Rayon Militer (Koramil), yang menjadi bagian dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Resor Militer (Korem), yang menginduk pada Komando Daerah Militer (Kodam). Babinsa dapat dijabat oleh Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu, hingga Sersan Mayor di Koramil, Pos TNI AL, atau Pos TNI AU. Oleh karena itu, setiap Babinsa akan bertanggung jawab kepada Danposau, Danramil, atau Danposal. Fungsi Babinsa Sesuai wilayah kerjanya, Babinsa menjadi unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AU, dan Pos TNI AD yang melaksanakan tugas atau pembinaan teritorial (Binter) di tingkat desa atau kelurahan. Babinsa memiliki fungsi sebagai perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam NKRI.

Visi & Misi BABINSA

Tugas Pokok & Fungsi BABINSA

berikut tugas pokok Babinsa.

1. Melatih satuan perlawanan rakyat.

2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.

3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.

4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.

5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.

6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Kepengurusan BABINSA

Nama Jabatan Pendidikan
Sersan Kepala Bukhari Babinsa Desa jabung