KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Raya Desa Jabung No.28 Dusun Krajan Jabung |
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang. Karang Taruna bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna berasal dari kata dasar karang yang berarti tempat untuk menghimpun atau sebagainya. Taruna memiliki makna pemuda.
Karang Taruna adalah lembaga yang ada atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya. Karang Taruna merupakan mitra kerja pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberdayakan masyarakat.
Karang Taruna juga merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif.
Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :
1. Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
2. Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
4. Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
6. Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
7. Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
8. Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
9. Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
NO | NAMA | JABATAN | KET |
1 | Suroto | Ketua |
|
2 | Enggi Ragil | Wakil |
|
3. | Ahmad Muzaki Surya | Sekretaris |
|
4. | Nurul Aini | Wakil Sekretaris |
|
5. | Risa Umami | Bendahara |
|
6. | Nikmatul Umamah | Wakil Bendahara |
|