RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA
Singkatan: RT RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl Raya Desa Jabung No.28 Dusun Krajan Jabung
Profil RT RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan. 

Tujuan Pembentukan RW dan RT adalah :

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat,
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Visi & Misi RT RW

Tugas Pokok & Fungsi RT RW

TUGAS POKOK KETUA RT/RW
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/Keluarahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun
3. swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya,
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam
masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayahnya:
5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah desa secara langsung
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah desa:
7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat
untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi; 
8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayahnya.
Selain mempunyai Tugas Pokok Ketua RT/RW, dalam rangka mewujudkan Lingkungan yang aman dan sejahtera, maka Ketua RT/RW mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT
1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut:
3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat tersebut,
4. Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah
6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu
dilaporkan .
Fungsi
Pungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu
1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperitakan
sebagai arsip desa,
2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu,
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat di wilayahnya;
5. Mengurus fasilitas masyarakat,
6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa

Kepengurusan RT RW

DUSUN KRAJAN

M ALI SHODIQIN

KETUA RW 01

SUGENG

KETUA RT 01

ROBI’IN

KETUA RT 02

BASHORI

KETUA RT 03

SATUNGGAL

KETUA RT 04

M. ZAINURI

KETUA RT 05

JASMANI

KETUA RT 06

DURNO

KETUA RW 02

ABDUL MAJID

KETUA RT 01

HENI WINARTO

KETUA RT 02

SUKARYOSO

KETUA RT 03

ENGGIH RAGIL DESTRI TARI RADI

KETUA RT 04

SOLIKAN

KETUA RT 05

DARTO

KETUA RT 06

LI’ANAH

KETUA RW 03

SUGIONO

KETUA RT 01

ABD KAMAL

KETUA RT 02

SANALI

KETUA RT 03

MASROKIN

KETUA RT 04

SANADI

KETUA RT 05

SANUSI

KETUA RT 06

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DUSUN MINDI

PARYONO

KETUA RW 04

SUER

KETUA RT 01

HARIONO

KETUA RT 02

SUTONO

KETUA RT 03

YONO

KETUA RT 04

JANURI

KETUA RT 05

SUMAJI

KETUA RT 06

MARDINO

KETUA RT 07

KUSNO

KETUA RT 08