RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl Raya Desa Jabung No.28 Dusun Krajan Jabung |
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan.
Tujuan Pembentukan RW dan RT adalah :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat,
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
TUGAS POKOK KETUA RT/RW
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/Keluarahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun
3. swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya,
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam
masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayahnya:
5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah desa secara langsung
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah desa:
7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat
untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi;
8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayahnya.
Selain mempunyai Tugas Pokok Ketua RT/RW, dalam rangka mewujudkan Lingkungan yang aman dan sejahtera, maka Ketua RT/RW mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT
1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut:
3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat tersebut,
4. Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah
6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu
dilaporkan .
Fungsi
Pungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu
1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperitakan
sebagai arsip desa,
2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu,
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat di wilayahnya;
5. Mengurus fasilitas masyarakat,
6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa
DUSUN KRAJAN
M ALI SHODIQIN | KETUA RW 01 |
SUGENG | KETUA RT 01 |
ROBI’IN | KETUA RT 02 |
BASHORI | KETUA RT 03 |
SATUNGGAL | KETUA RT 04 |
M. ZAINURI | KETUA RT 05 |
JASMANI | KETUA RT 06 |
DURNO | KETUA RW 02 |
ABDUL MAJID | KETUA RT 01 |
HENI WINARTO | KETUA RT 02 |
SUKARYOSO | KETUA RT 03 |
ENGGIH RAGIL DESTRI TARI RADI | KETUA RT 04 |
SOLIKAN | KETUA RT 05 |
DARTO | KETUA RT 06 |
LI’ANAH | KETUA RW 03 |
SUGIONO | KETUA RT 01 |
ABD KAMAL | KETUA RT 02 |
SANALI | KETUA RT 03 |
MASROKIN | KETUA RT 04 |
SANADI | KETUA RT 05 |
SANUSI | KETUA RT 06 |
DUSUN MINDI
PARYONO | KETUA RW 04 |
SUER | KETUA RT 01 |
HARIONO | KETUA RT 02 |
SUTONO | KETUA RT 03 |
YONO | KETUA RT 04 |
JANURI | KETUA RT 05 |
SUMAJI | KETUA RT 06 |
MARDINO | KETUA RT 07 |
KUSNO | KETUA RT 08 |