TASEMIN



Nama: TASEMIN
Jabatan: KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NIP: -

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan  penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum