TASEMIN
Nama | : | TASEMIN |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN TATA USAHA |
NIP | : | - |
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum