Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN TATA USAHA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai TASEMIN |
NIP | : | - |
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum