Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN TATA USAHA
Nama Pejabat: Detail Pegawai TASEMIN
NIP: -

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan  penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum